Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kakek Bejat Di Sukabumi Ini Tega Memerkosa Cucunya Hampir Tiap Hari

Posted on 24/09/2024

Nasional – Seorang laki-laki berinisial MS (56) yang merupakan warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat tega menggauli cucunya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku tega memerkosan cucunya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku pun dilaporkan korban dan keluarganya kepada pihak kepolisian.

“Penangkapan MS, setelah korban yang merupakan cucunya itu didampingi keluarganya melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus rudapaksa tersebut,” kata AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu (21/9).

Hasil penyidikan, lanjut Rita, aksi bejat pelaku terhadap korban itu dilakukan selama satu tahun.

Parahnya, pelaku memerkosa korban hampir setiap hari. Aksi pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada pada Rabu (28/8).

Aksi bejat MS bisa berjalan selama satu tahun, karena korban takut dengan ancaman tersangka sehingga memilih tutup mulut.

“Tersangka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa (11/9),” tambahnya.

Rita mengatakan untuk korban sudah diberikan pendampingan dan pihaknya pun berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan terapi agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Korban dan adiknya selama ini tinggal di rumah kakek (tersangka) dan neneknya, karena ibunya menjadi pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah.

Sementara, ayah korban masih tinggal di Sukabumi, namun, tidak serumah, karena sudah bercerai dengan ibu korban.

Atas perbuatannya itu, sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia