Sun. Apr 16th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Selebritis Terpanas – Istri Berstatus Tersangka, Piyu Enggan Komentar

2 min read

Anastasia Florina Limasnax atau dipanggil Flo yang juga istri Piyu ini resmi berstatus tersangka laporan penabrakan rumah milik Vika, istri Adiguna Sutowo. Piyu yang mendapati kejadian itupun segera dimintai keterangan oleh pihak Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu. Untuk sekarang, gitaris band Padi itu tak ingin komentari status istrinya itu.”Moho n maaf, Saat ini kami belum dapat memberi tanggapan atau komentar tentang hal ini,” Piyu via pesan singkat kepada wartawan, Senin kemarin(11/11/2013).

Pada saat kejadian tersebut, Adiguna Sutowo beranjak ke Menteng dengan Daryono jam 22.00 WIB. Lalu sempat berhenti di apartemen Four Season kemudian ke Cafe Bengkel. Kemudian bersama Flo, Adiguna meminta supirnya ke Pulomas,  lokasi rumah milik Vika. Di lokasi, Flo menyuruh Daryono untuk membukakan pintu. Tetapi tiba-tiba Flo justru menabrak pagar sampai garasi rumah. Sementara Adiguna masih di dalam mobil. Setelah melakukan aksi pengerusakan itu, wanita itu meminta untuk diantarkan ke kawasan pacuan Pulomas. Flo pergi naik sebuah taksi dan lalu menghilang sampai sekarang.

Pihak Polda Metro Jaya telah menetakan status pencekalan kepada Flo. Karena pihaknya meyakini bahwa wanita itu masih ada di Indonesia. “F dicekal, F masih ada di Indonesia, dia belum kemanapun,” diterangkan Kombes Pol Rikwanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada para wartawan pada Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari Selasa(12/11/2013). Terkait perihal keberadaan Flo, kepolisian tidak memberi tenggat waktu sampai kapan ibu dari tiga anak tersebut berstatus buron.

“Ya, kita lakukan pencarian ke beberapa tempat hingga ketemu,” ditambahnya. Lalu, ke mana pihak polisi memburu Flo? “Itu masalah teknis, gak bisa disebutkan,” pungkas dia. Penyidik mengeluarkan perintah pencekalan kepada Flo dua hari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana pada pasal 406 KUHP tentang tindak perusakan serta Pasal 335 KUHP terkait  perbuatan tak menyenangkan, supaya wanita itu tak kabur ke luar negeri,.

Di sisi lain, istri muda dari Adiguna Sutowo, Vika Dewayani memutuskan tetap melanjutkan kasus pelaporan perusakan itu. Lewat kuasa hukumnya, Syarifuddin, pihaknya tidak ingin berdamai terhadap Flo. “Gampang ya, saat ini sebagai kuasa hukumnya, Vika menuntut dituntaskan dengan cara hukum, belum ada kata damai. Belum ada. Sejauh ini masih menuntut agar si pelaku mau bertanggungjawab lewat hukum,” ujar Syarifuddin di lokasi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari Selasa (12/11/2013).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *