Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Selebritis – Roro Fitri Tak Tahan Hidup Dalam Penjara

2 min read

Kehidupan di penjara bisa dikatakan jauh dari kata nyaman. Hal tersebut kini dirasakan oleh Roro Fitria. Artis Roro Fitria tak mampu membendung air matanya usai menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Roro mengatakan bahwa dirinya sudah tidak kuat lagi hidup di penjara. Saya sudah enggak kuat hidup di penjara,” kata Roro sambil berjalan keluar dari ruang persidangan. Dibalik kesedihan yang kini mendera Roro, ia juga merasakan kecewa yang mendalam. Pasalnya sidang kasusnya harus ditunda setelah hakim menolak ibu Roro, Raden Retno Winingsih menjadi saksi. Retno tidak diperbolehkan menjadi saksi dikarenakan ia selalu hadir dalam setiap persidangan Roro. “Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?” ucap Irwan Ketua Majelis Hakim.

Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa syarat untuk bisa menjadi saksi ialah tidak boleh ada di persidangan sebelumnya. “Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?” sambungnya.
Irwan melanjutkan persidang dengan menjadikan Roro sebagi saksi untuk Wawan, terdakwa lain dalam kasus tersebut. “Kalau memang ada saksi lain, pacarmu misalnya atau pembantumu. Kalau enggak ada, ya udah kalau gitu kami periksa kamu sebagai saksinya Wawan,” katanya.

Sidang lanjutan untuk wanita yang akrab disapa Nyai itu ditunda hingga minggu depan. Agenda persidangan selanjutnya adalah pemberian saksi dari pihak Roro yang akan dilakukan oleh pembantunya, Dewi. Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH. Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis. Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis. Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki). Selanjutnya, pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *