Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Selebritis – Kejaksaan : Berkas AQJ Masih Belum Lengkap

2 min read

Nampaknya ini adalah babak baru dari tragedi yang membelit putra dari selebritis papan atas Ahmad Dhani, AQJ. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan surat pada para penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kecelakaan nahas yang terjadi di Tol Jagorawi KM 8+200. Isi dari surat tersebut antara lain menyatakan berkas yang telah diajukan oleh penyidik dinyatakan bersifat kurang lengkap.

” Ada yang berkasnya kemarin baru diberikan dan belum lengkap serta masih ada pada kami. Kami juga telah memberikan surat kepada penyidik ke Kanit Laka dan juga menyatakan bahwa ada materi yang harus dilengkapi,” jelas Albert Napitupulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI pada saat dihubungi rekan wartawan padahari Jumat 22 November 2013.

Albert sendiri juga tidak ingin untuk menjelaskan terkait ketidaklengakapan itu. Lebih lanjut lagi, Albert berharap agar para penyidik dapat segera melengkapi berkas materi agar bisa P21 dan melanjutkan pelimpahan ke tahap dua. “Jika sudah lengkap, maka akan segera kami teliti lagi. Dan jika sudah P21, maka dapat segera dilanjutkan untuk pelimpahan tahap kedua,” urainya.

Seperti yang telah diketahui, AQJ telah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan nahas yang terjadi di Tol Jagorawi KM 8+200. AQJ pada saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah ia mengantarkan sang kekasih dengan ditemani dengan Noval dan menggunakan sebuah kendaraan Mitsubishi Lancer B 80 SAL. Mobil yang saat itu dikendari oleh AQJ tiba- tiba menjadi hilang kendali ketika mencapai kecepatan 176 km/jam. Akibat dari kejadian itu, sejumlah tujuh orang dilaporkan tewas dan juga sejumlah delapan orang lain mengalami luka-luka.

Dalam berkas perkara tersebut, putra ketiga dari penyanyi terkenal sekaligus personil dari band Dewa, Ahmad Dhani harus dikenakan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dengan pasal 310 ayat 4 junto ayat 3 dan 1. Atas kejadian tersebut, AQJ kemudian terancam dengan hukuman tiga tahun pidana karena AQJ yang masih tergolong dibawah umur.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *