Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Otomotif – Korban Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang Bisa Tuntut untuk Ganti Rugi, Berapa Besarannya?

2 min read

Sudah tak jarang lagi jika kasus kecelakaan disebabkan oleh keadaan jalan yang rusak atau berlubang. Ternyata, korban insiden kecelakaan yang disebabkan oleh jalan berlubang dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah setempat.

Seperti lansiran dari Antaranews.com, Yosep Parera selaku Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kota Semarang, mengatakan bahwa jika sampai terjadi sebuah kecelakaan, maka pengendara yang telah menjadi korban bisa menuntut ganti rugi.

Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang – Undang No.22 Tahun 2009 terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 24 ayat 1. Didalam regulasi itu disebutkan jika penyelenggara jalan diwajibkan untuk segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pada ayat 2 dari pasal yang sama juga dijelaskan apabila pihak penyelenggara jalan belum bisa untuk melakukan perbaikan, maka area tersebut seharusnya diberi tanda atau rambu – rambu jalan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, terkait dengan kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak juga diatur dalam Undang – Undang LLAJ PasaI 273 ayat 1 sampai dengan tiga

Diayat pertama yang berbunyi setiap penyeIenggara jaIan yang tidak dengan segera dan patut melakukan perbaikan jalan rusak yang akan mengakibatkan kecelakaan laIu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakaan pada kendaraan dan atau barang dipidana penjara paIing Iama enam bulan atau dengan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu untuk ayat 2 menyebutkan jika korban yang mengalami luka berat, peIaku akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau dengan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dan apabila kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak itu sampai menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihak penyelenggara jalan dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp. 120 juta.

Sedangkan di ayat ke 4 disebutkan jika pihak penyelenggara yang tidak segera memasang rambu pada jalan yang rusak serta belum melakukan perbaikan bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal enam bulan atau dengan membayar denda paling banyak Rp. 1,5 juta.

Sebab, pihak penyelenggara jalan wajib serta bertanggung jawab untuk memelihara kondisi jalan. Hal ini, sudah diatur didalam PP No. 34 Tahun 2006 yang berisikan tentang jalan pasal 97 ayat 1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *