Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Polda Metro Membekuk Blogger yang Jualan Film Porno

2 min read

Seorang blogger yang berinisial EA telah diamankan oleh jajaran DIrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Diamankannya EA karena dirinya telah menjual berbagai jenis film-film porno. Modus pelaku akhirnya terungkap setelah tim cyber menemukannya.

AKBP Agung Marlianto selaku Kasubdit l Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sehari-harinya EA merupakan seorang penulis blog. Namun melalui blognya tersebut, tersangka EA telah melakukan transakdi berupa penjualan film porno.

“Tersangka EA ini pekerjaannya sebagai seorang penulis blog. Dirinya sudah tiga tahun ini menggeluti dunia blogger,” ungkap Agung ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa 5/4/2016 sebagaimana yang telah dikutip dari Merdeka.com.

Agung juga menyatakan bahwa tim cyber sudah menemukan gambar dan video yang tidak senonoh dari pasangan LBGT di blog milik tersangka EA.

“Blog tersebut memang dibuat untuk LGBT. Namun ada juga yang video normalnya, dari Asia dan juga Barat,” imbuh Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan salah member pada situs porno asing. Kemudian tersangka EA membeli serta mengunduh film sebanyak mungkin yang kemudian dia jual kembali dalam bentuk DVD, kartu USB, memory card juga hardisk eksternal.

“Misalnya pada sebuah flashdisk atau pun Micro SD yang berisikan empat buah film, tersangka menjualnya dengan harga 200 ribu rupiah,” ujar Agung.

Barang bukti yang telah berhasil disita oleh petugas ialah ada 445 DVD porno jenis gay, 35 DVD porno, serta 100 DVD kosong, terus ada 14 boks DVD, satu pack amplop berwarna coklat berukuran sedang, 1 unik hardisk eksternal dan juga 1 unit DVD RW eksternal.

“Kerena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasala 29, pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia No. 44 th 2008 tentang ponrografi dan pasal 80 Jo padal 6 Undang-undang Republik Inonesia no 33 th 2009 mengenai perfileman dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkas Agung.

Dengan penangkapan tersangka EA, kini pihak kepolisian pun akan lebih mendalami kasus ini. Sebab pastinya, masih ada oknum-oknum seperti EA yang telah melakukan tindakan yang serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *