Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Hangat Selebritis – Maia dan Dhani Bersaksi Hari Ini Di PN Jaktim

2 min read

Diberitakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar kembali sidang dari kasus kecelakaan dengan Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul sebagai terdakwa, hari Rabu (14/5/2014). Dalam persidangan yang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak orang tua, jaksa sudah mengundang pihak dari kedua orang tua Dul, yakni Ahmad Dhani serta Maia Estianty. “Pada hari ini persidangan digelar pada pukul 10.00 WIB, dalam agenda untuk mendengarkan keterangan dari pihak orang tua. Dan kita lihat saja siapa nanti yang bisa datang,” terang juru bicara dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang pada wartawan, hari Rabu (14/5/2014).

Secara lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, tiap kali gelaran sidang memang terdakwa haruslah didampingi oleh orang tua. Tetapi, saat sidang yang selanjutnya pihak orang tua diwajibkan hadir guna dimintai keterangan. “Pihak orang tua harus hadir sebab untuk persidangan anak, pihak orang tua diwajibkan menyampaikan sejumlah keterangan pada majelis hakim,” terangnya.

Menurut penuturannya, pada saat sidang biasa, memang cukup dihadiri oleh salah satu dari orangtua guna mendampingi. Tetapi, pada sidang selanjutnya dari kedua orangtuanya harus dihadirkan. “Pihak majelis hakim akan mendengar keterangan orangtua tentang bagaimana cara mereka mengasuh si terdakwa ini,” terang Djaniko.

Seperti yang telah diketahui bahwa, Dul menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut di KM 8+200, dari Tol Jagorawi, di Jakarta Timur, pada 8 September 2013 waktu dinihari. Jumlah dari korban pada kecelakaan maut itu sejumlah 15 orang. Kemudian 6 korban diantaranya telah meninggal dunia, dan 9 korban lainnya luka-luka, termasuk pula Dul.

Dul diancam pasal 310 ayat (4) junto Pasal 287 ayat (5) junto Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan, tentang kelalaian hingga mengakibatkan meninggal dunianya orang lain, mengemudi melampaui batas maksimal kecepatan dan tak mempunyai SIM. Disertai ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Dari UU No 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak disebutkan ancaman hukuman untuk pelaku pidana anak ataupun dibawah umur, ancaman hukuman menjadi sepertiga ancaman hukuman yang biasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *