Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Bisnis Jakarta – Angkot Akan Didenda 500 Ribu Jika Ngetem Sembarangan

2 min read

Bagi sopir angkutan kota atau angkot, metromini serta kopaja, yang sedang mencari para penumpang dan berhenti secara sembarangan akan dikenai denda sebesar 500 ribu Rupiah. Aturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari bapak Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

“Sudah siap, semuanya hanya tinggal menunggu waktu saja tentang kapan untuk melaksanakannya. Karena hal itu juga akan menjadi salah satu penyebab kemacetan di beberapa titik tertentu.”

Jokowi menegaskan bahwa berlakunya denda akan ditujukan untuk semua jenis angkutan umum berbagai trayek yang berada di seluruh Jakarta. Hal ini juga termasuk angkutan bus sedang atau metromini dan juga kopaja.

“Saya kira semuanya kena, tidak hanya angko. Bus sedang seperti kopaja, metromini yang sering berhenti seenaknya juga akan terkena denda. Saya kira kalu kita tertib, ya harus dengan seperti ini caranya.”

Dengan memberikan denda dengan jumlah yang besar, dapat membuat sopir angkutan tersebut akan jera. Terlebih lagi aturan tersebut sudah terbukti saat pihak kepolisian menerapkan aturan denda sebesar 500 juta Rupiah untuk para pengendara yang menerobos jalur Bus Trans Jakarta.

“Sistem dengan tinggi tentu sangat efektif, dan memang sudah kita terapkan untuk busway. Bukan hanya para penerobos yang semakin berkurang di jalur busway, tapi benar-benar berkurang. Orang menjadi berfikir ribuan kali untuk menerobus jalur busway mengingat denda yang kami pasang cukup besar.”

Jokowi menegaskan bahwa pemberian sangsi tilang pada para penduduk yang melanggar aturan sedang menjadi rancangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Hal ini sedang dalam proses, Ya, kita tunggu saja. Akan tetapi secara keseluruhan kami sudah siap, saya katakan lagi, hanya tinggal menunggu waktu saja.”

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta yaitu Udar Pristono mengatakan bahwa dipasangnya denda maksimal tersebut bertujuang untuk memberikan efek jera pada para sopir yang sering sembarangan dan hal ini menyebabkan kemacetan di lalu lintas.

Untuk mewujudkan keinginan aturan tersebut, Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pengadilan, kepolisian dan juga kejaksaan. Pihaknya tengah mengunggu tanggapan dari 3 instansi negara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *