Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Politik Teraktual – Dituduh ISIS, PPP Bali Klarifikasi

2 min read

Puji Suhartono selaku Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bali menegaskan bahwa PPP Bali bukanlah sebuah kelompok yang tidak punya sikap di saat partainya kini mengalami dualisme. “Posisi PPP saat ini sedang erjadi kontraksi. Lalu di mana posisi PPP yang sebenarnya. Kami segera klarifikasi di depan Ketua Umum,” tegas Puji dalam acara Musyawarah Wilayah PPP Provinsi Bali dari Hotel Grand Shanti Denpasar, pada Minggu 24 Mei 2015.

Dari sejumlah informasi yang sempat berkembang, Puji mengatakan bahwa pihak DPW PPP Bali dianggap tidak punya sikap yang tegas, di saat partai berlambang Kabah tersebut terbelah menjadi dua. PPP Bali dinilai tidak sanggup memutuskan untuk bergabung bersama kubu Romy ataukah kubu Djan Faridz. “Bali dinilai termasuk dalam 3 wilayah yang dijuluki sebagai ‘ISIS’ (Ikut Sana Ikut Sini) atau cuma cari aman saja,” ujar dia.

Puji pun membantah bahwa Bali tidak punya sikap yang tegas terkait dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai warisan jaman dulu itu. “Bali tak berpikir sedangkal itu. Bali adalah daerah yang kecil, hanya minoritas. Kita pun posisikan secara tegak lurus terhadap keputusan yang ada,” tegasnya. Puji memang mengakui bahwa pihaknya sempat galau saat menentukan pilihan tersebut. “Kita tak turut hadir saat di (Muktamar Romy) Surabaya, juga abu-abu pada (Muktamar Djan Faridz) Jakarta. Nah, kami anya ingin sama-sama,” ujarnya lagi.

Memang dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan mengakui Mukmatar Surabaya selaku kepengurusan sah. “Kami sesudah putusan tersebut, sepakat bersama-sama dengan Mas Romy untuk membesarkan serta membangkitkan PPP,” terang dia. DPP PPP kubu Romahurmuziy juga mengklaim bahwa pihaknya sah secara hukum untuk mengikuti rangkaian dalam proses Pilkada serentak di tahun 2015.

Ketua dari DPP PPP Bidang Politik & Pemerintahan, Rusli Effendi menyebut bahwa hal tersebut dikarenakan adanya perkara dengan nomor 217/G/2014/PTUN-JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang masih belum bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap sebab adanya upaya banding dari pihak tergugat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *