Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ibu Dan Anak Ditangkap Polisi Karena Terlibat Kasus Pembunuh Pemuda Di Sukabumi

Posted on 08/10/2024

Nasional – Empat tersangka dugaan pembunuhan pada seorang pemuda bernama Diki Jaya (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Dua di antara pelaku adalah ibu dan anak, yaitu E (48) serta N (19) yang merupakan warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah GM (20), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dan J (18), warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan pembunuhan itu berdasarkan temuan mayat yang sulit dikenali di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok pada Minggu (29/9/2024) pagi.

“Berbekal kemampuan scientific crime investigation akhirnya mayat yang ditemukan merupakan korban dugaan pembunuhan dan dapat teridentifikasi,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).

Selanjutnya, Satuan Reskrim melakukan pengembangan hingga empat pelaku berhasil diamankan dari wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, beberapa hari lalu.

Selain itu penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya diketahui bahwa dugaan pembunuhan itu berlokasi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus pada Sabtu, 21 September 2024 pukul 23:30 WIB.

Bahkan jasad korban sempat dikubur di tepi pantai Katapang Condong. Namun akhirnya dibongkar lagi dan dibawa ke tempat lebih jauh lalu dibuang ke sebuah tempat di bawah tembok penahan tanah (TPT) pinggir jalan di Desa Pasir Baru, Cisolok.

“Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok,” tutur Samian.

Kemudian, laniut dia, pelaku GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban dengan menumpangi sepeda motor. Sementara pelaku J ikut menggali dan menggotong jasad saat di lokasi pembunuhan.

“Sedangkan pelaku E, ibu N, berperan menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan kematian korban,” ujar Samian.

Kapolres mengatakan, motif pembunuhan adalah salah paham saat mereka mabuk bersama di tepi pantai. Pelaku N tiba-tiba mengambil satu bilah pisau dapur kemudian menusuk leher korban.

“Pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung,” kata Samian.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia