Home Industri Miras di Sidoarjo Digerebek, Polisi Amankan 2 Orang
1 min readHome Industri Miras di Sidoarjo Digerebek, Polisi Amankan 2 Orang – Polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras). Rumah tersebut berada di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) yang merupakan warga Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Tuban. Keduanya merupakan pemilik sekaligus yang memproduksi miras jenis arak tanpa izin edar itu.
Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi pada Selasa (10/9/2019) mengatakan bahan baku dalam pembuatan arak tersebut yakni berupa gula pasir, air, dan ragi (fermipan).
Zain menuturkan rumah produksi arak tersebut sudah
berlangsung sejak Februari 2019. Mereka mengedarkan miras jenis arak tersebut ke
Sidoarjo dan Surabaya dalam kemasan botol berukuran 1,5 liter. Mereka menjual
dengan harga Rp 20 ribu per botolnya. Dari hasil penjualan barang haram
tersebut, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 juta setiap bulannya.
Zain mengatakan selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya
juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 180 kardus yang berisi arak siap
edar, 20 drum berisi bahan baku yang sudah dicampur atau baceman, 20 sak gula
pasir yang per saknya berisi 50 Kg jadi jumlah total gula pasir yang diamankan ada
1.000 Kg.