Thu. Sep 28th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dukun Pengganda Uang Asal Banjarnegara Terancam Hukuman Mati Setelah Didakwa 4 Pasal

2 min read

Dukun yang katanya bisa menggandakan uang dari Banjarnegara Slamet Tohari didakwa telah melanggar empat pasal sekaligus dan terancam dijatuhi vonis mati. hal tersebut terkuak di sidang pertama Slamet Tohari di Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada Selasa, 26 September 2023.

Slamet Tohari atau Tohari atau Mbah Slamet adalah dukun pengganda uang yang menghabisi nyawa 12 orang. Pada persidangan itu, tersangka Slamet Tohari juga ditemani oleh pengacara yang ditunjuk pihak kepolisian.

Ada empat pasal yang didakwakan pada Tohari, yaitu pasal pembunuhan berencana, penipuan, uang palsu, serta penggelapan uang. Mengenai pembunuhan berencana pada 12 korbannya, Slamet Tohari terancam dijatuhi vonis mati.

“Jadi buat masalah Mbah Slamet kami dakwaannya yaitu kombinasi. itu memiliki dakwaan kumulatif serta alternatif. Jadi penggabungan tapi dikombinasikan,” ucap Nasruddin selaku jaksa penuntut umum.

Naruddin mengatakan dakwaan perdana buat Mbah Slamet ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya yaitu vonis mati.

“Dakwaan ke satu Pasal 340 juncto Pasal 65 subsider Pasal 338 juncto Pasal 65 KUHP. Ini buat 12 korban. buat dakwaan Pasal 340 ini maksimum pidana mati, namun tuntutannya berapa kelak kita nanti fakta persidangan,” tambahnya.

Tidak cuma pasal pembunuhan berencana, Slamet Tohari pun juga didakwa telah melanggar Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang, yaitu mengenai uang palsu.

Kemudian, Slamet Tohari juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu mengenai penipuan serta penggelapan. Dua pasal ini pun didakwakan pada Budi Santoso atau Bodrex yang merupakan tangan kanan Slamet.

“Ketiga, penipuan bersama-sama Budi Santoso serta keempat penggelapan bersama-sama Budi Santoso. lantaran buat penipuan Pasal 378 KUHP serta penggelapan Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Sesudah mendengar dakwaan jaksa, tim pengacara Slamet Tohari menjelaskan, tak bakal mengajukan nota keberatan ataupun eksepsi. Tim pengacara ingin proses persidangan bisa diteruskan ke tahap pemeriksaan saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *