Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Divonis Penjara Satu Tahun, Siskaeee ‘Tobat’ Ngaku Tidak Mau Main Film Porno

Posted on 23/10/2024

Selebriti – Selebgram yang menjadi terdakwa dalam kasus produksi film porno, Siskaeee menjalani sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta membacakan vonis terhadap pelaku kasus produksi film porno itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Usai menerima vonis tersebut, Siskaeee sempat menitihkan air matanya saat mengikuti jalannya persidangan. Siskaeee mengaku bersyukur atas vonis yang diterima dirinya terkait kasus produksi film porno tersebut.

“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin,” kata Siskaeee usai mengikuti jalannya persidangan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Siskaeee pun sempat menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media usai persidangan berlangsung. Ia mengaku akan lebih dulu berkonsultasi dengan tim hukumnya saat menerima sebuah pekerjaan.

“I promise, i swear (saya janji, saya bersumpah). Semoga ke depannya, Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” katanya.

Di sisi lain, Siskaeee pun mengaku tak akan lagi menjadi pemeran film porno usai terjerat kasus tersebut. “Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali,” ungkapnya.

Diketahui, kasus produksi film porno yang bermarkas di Jakarta Selatan dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka yakni Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA, Bima Prawira, Fatra Ardianata.

Adapun terdapat tersangka SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru produksi film porno tersebut.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia