Fri. Aug 18th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dapat Remisi, 42 Narapidana Kasus Korupsi Dan Terorisme Bebas Di HUT RI Ke-78

2 min read

Sejumlah 16 tahanan kasus korupsi serta 26 tahanan kasus terorisme dapat menghirup udara bebas sesudah memperoleh remisi pada HUT RI. Para napi tersebut adalah bagian dari 2. 606 tahanan yang bebas sesudah memperoleh remisi umum HUT ke-78 RI.

“Tahanan masalah korupsi terdapat 16 orang serta tahanan perkara terorisme 26 orang, serta mereka langsung bebas,” ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas. Tidak cuma napi korupsi serta terorisme, ada 760 tahanan perkara narkotika yang bebas sesudah memperoleh remisi HUT ke-78 RI.

Rika menjelaskan, sejumlah 87.479 tahanan kasus narkotika, 2.120 tahanan masalah korupsi, serta 131 tahanan perkara terorisme yang memperoleh remisi HUT ke-78, tapi masih melewati pidana.

Dijelaskan, remisi yang diperoleh para tahanan itu beragam antara 1 sampai 6 bulan, tergantung pada masa hukuman yang sudah dilewati. Rika menjelaskan, para tahanan yang memperoleh remisi sudah memenuhi ketentuan administratif serta substantif.

Dikabarkan, sejumlah 175.510 tahanan mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Dari total tersebut , sejumlah 2.606 tahanan memperoleh remisi umum II ataupun langsung bebas. Remisi itu terbagi dalam dua jenis yaitu remisi umum I ataupun pengurangan beberapa masa tahanan buat 172.904 tahanan serta remisi umum II ataupun langsung bebas buat 2.606 tahanan.

Sementara itu Yasonna H Laoly selaku Menkumham, secara simbolik memberikan remisi itu pada empat perwakilan masyarakat binaan di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Yasonna menjelaskan, remisi pada masyarakat binaan tak dikasihkan secara cuma-cuma oleh pemerintah. dijelaskan, remisi adalah wujud apresiasi serta penghargaan dari pemerintah pada masyarakat binaan yang telah mengikuti program pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan positif serta terukur.

Buat itu, Yasonna berpesan pada para masyarakat binaan buat menjadikan pemberian remisi selaku kesempatan buat terus bersikap baik, mematuhi peraturan yang sah, serta mengikuti program pembinaan dengan giat serta bersungguh-sungguh. dijelaskan, program pembinaan yang berjalan adalah sarana mendekatkan masyarakat binaan pada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan peraturan hukum serta norma-norma yang berlaku di masyarakat bisa terinternalisasi dalam diri Saudara serta jadi modal mental serta spiritual serta sosial ketika kembali ke masyarakat di kemudian hari, ” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *