Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – Guntur Bumi Divonis 6 Bulan

2 min read

Kata maaf ternyata dapat ditarik ulur, seperti halnya yang terjadi terhadap korban dari Guntur Bumi. Mereka sudah menarik maaf yang telah diberikan kepada Guntur usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka tidak lagi maafkan Guntur dari tindak penipuannya. Lantaran maaf yang batal, UGB terancam dengan hukuman penjara. Karena sejumlah hal dinilai oleh pihak korban sudah memenuhi adanya unsur pidana penipuan. “UGB tidak menyesali perbuatannya, tidak mengakui perbuatannya. Saksi pun memberatkan, korban menarik maaf yang telah diberikan. Lalu apa dasar majelis memutuskan ikutin alur dari jaksa? Kalau diikuti alur jaksa gak baik,” terang Chris Sam sebegai pengacara pihak korban.

JPU menuntut Guntur dengan 4 bulan penjara. Sementara masa tahanan Guntur memasuki bulan yang ketiga dan artinya bila hakim berikan vonis 4 bulan sesuai tuntutan dari jaksa, maka ia pun mungkin terbebas dari penjara. Hal ini memang yang sedang diupayakan oleh pihak Guntur Bumi. Afrian Bondjol, sang pengacara berharap agar klien yang sudah dibelanya tersebut bisa bebas secara murni. “Kalau putusan tidak sesuai, maka kita akan pikir-pikir lagi tindakan hukum yang selanjutnya dimana harus kita temouh,” katanya.

Namun di lain pihak, tentu saja sejumlah korban merasa tidak terima atas tuntutan itu. Bahkan mereka pun juga meminta agar hukuman untuk UGB ini bisa lebih dari sekedar 4 bulan penjara saja. Selain dari memakan banyak korban, sosok UGB ini juga dinilai telah merencanakan segala perbuatannya tersebut. “Korbannya juga gak sedikit, untuk kejahatannya sendiri juga sudah terencana, putusan kali ini dapat menjadi dasar agar tidak ada lagi Guntur-Guntur yang lain,” tegas Chris Sam.

Akan tetapi bagaimanapun juga, pihak majelis hakim dari kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan kurungan penjara pada terdakwa Guntur Bumi sebab sudah secara sah lagi meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana Penipuan. Dan kita lihat saja bagaimana langkah hukum yang akan diambil oleh puhak Guntur Bumi menghadapi vonis ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *