Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Seleb – Nina Wang Resmi Polisikan Dodhy Eks Kangen Band

2 min read

Perseteruan diantara Nina Wang dengan Dodhy eks Kangen Band semakin meruncing. Sebelumnya, Nina sempat merasa enggan untuk memperkarakan Dodhy dalam tuduhan penipuan serta pencucian uang lantaran alasan sahabat. Sebelum mempolisikan Dodhy, Nina sudah sempat melayangkan somasi terhadap mantan personel band Winner itu. Nina ingin agar Dodhy mau bertanggung jawab atas segala yang sudah dijanjikan padanya.

Akan tetapi nyatanya memang tidak ada iktikad baik dari pihak Dodhy guna sekadar bertemu dengan Nina Wang serta tim kuasa hukum. Di hari Jumat (6/5/2016), Nina resmi melaporkan Dodhy pada Polda Metro Jaya. “Kami melaporkan perihal dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan uang,” kata Ferry Juan selaku kuasa hukum Nina Wang setelah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tidak hanya nama Dodhy saja yang dilaporkan oleh Nina Wang, istri Dodhy juga ikut dilaporkan. “Kami turut melaporkan istri Dodhy sebab ada transferan uang masuk ke rekening istrinya juga. Ini juga bisa kami laporkan dengan tindak pidana pencucian uang alias money laundry,” kata Ferry Juan. Apabila benar terbukti bersalah, maka Dodhy terjerat oleh pasal 378 serta 372 KUHP. “Ancaman pasal 378 dan 372 oleh dugaan penipuan serta penggelapan, maksimal hukuman adalah 4 tahun tahun penjara,” terang Ferry Juan.

ninawang1

Kasus ini berawal ketika Dodhy meminta uang ratusan juta rupiah pada Nina Wang untuk keperluan membuatkan Nina sebuah album berisi 10 lagu. Dimana termasuk di dalamnya adalah promosi di 50 radio serta sejumlah stasiun televisi. Namun kenyataannya, menurut pengakuan Nina, hal itu tak pernah terlaksana. Nina sendiri baru diberi 5 lagu, dan 1 lagu yang kemudian bermasalah dengan Posan Tobing.

“Nina sudah transfer uang Rp 200 juta. Tapi cuman dapat 5 lagu, dan 2 lagu recycle. Sementara 1 lagi diprotes oleh band Winner, atau dalam hal ini adalah Posan eks Kotak, yaitu lagu ‘Kesaktianmu’. Hal ini amat merugikan klien kami,” ujar Priyagus Widodo dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, hari Rabu (27/4/2016) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *