Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pilot Ditangkap BNN, Kemenhub Tegur Lion Air

2 min read

Komisaris Jenderal Budi Waseso selaku Kepala Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa ketiga awak maskapai yang telah terbukti menggunakan narkoba sudah mendapatkan tindakan tegas oleh pihak maskapai tempat mereka bernaung. Ketiganya dipecat usai hasil uji lab membuktikan mereka positif narkoba. ”Ada pramugara MT (23), pramugari SR (20), serta pilot SH (34) berdasar keterangan pimpinan maskapai statusnya segera dipecat,” kata Budi dari Gedung BNN, Jakarta, hari Selasa (22/12) kemarin.

Selain dari itu, pihak Kementerian Perhubungan juga sudah menegur maskapai Lion Air setelah BNN menangkap pilot yang memakai sabu serta ganja beserta pramugari, pramugara dan ibu rumah tangga, di apartemen yang berlokasi di Tangerang, Banten. “Maskapai sudah diberi teguran,” terang Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, hari Rabu (23/12). Selain pihak maskapai yang mendapat teguran, sang pilot, pramugari, serta pramugara yang terlibat dalam kasus narkotik ini juga sudah dicabut sertifikatnya.

Untuk saat ini, ketiga kru Lion Air itu masih diperiksa pihak penyidik BNN, termasuk halnya menjalani uji rambut. Pemeriksaan ini difokuskan guna mencari tahu dari manakah para pelaku ini mendapatkan ganja serta sabu itu, juga berapa lama mereka menggunakan barang haram itu. “Berdasar informasi yang saya dapatkan, mereka bertiga ini baik-baik saja, malah sudah kelihatan gembira sampai ketawa-tawa,” ujar Komisaris Jenderal Budi Waseso dari Kantor BNN.

Walau begitu, sambung Buwas (sapaan Budi Waseso), pilot maskapai Lion Air yang berinisial SH tersebut mengaku dirinya sudah menyesal. Terlebih saat mengetahui bahwa lisensi pilotnya sudah dicabut. “Tidak mudah untuk mendapatkan lisensi pilot. Tapi lantaran kasus ini, lisensinya harus dicabut walaupun dia adalah lulusan dari luar negeri,” terang Buwas. Selain itu, BNN juga memastikan akan menjerat para tersangka ini menggunakan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dimana disertai dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Karena kasus ini pula, BNN berencana akan menggelar tes urine pada kalangan pilot di berbagai maskapai penerbangan yang tak lain bertujuan demi keselamatan dan nyawa penumpang yang dititipkan pada mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *