Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Gugatan PrabowoDitolak PTUN

2 min read

Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak menerima gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta sehubungan Pilpres 2014. Menurut pendapat Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, PTUN memberikan putusan menggunakan penafsiran berbeda dari penggugat. “Kami pun tentu saja memandang proses dari PTUN pada hari ini. Menurut pihak kuasa hukum kemungkinan terdapat beda penafsiran,” kata Fadli usai sidang gugatan dari Prabowo-Hatta dari PTUN, Jl. Sentra Timur, di Jakarta Timur, pada hari Kamis (28/8/2014).

Fadli juga mengatakan bahwa gugatan dari timnya pada PTUN, selain dari langkah hukum selain di MK, adalah langkah konstitusional guna mendapatkan kepastian hukum. Ia beranggapan bahwa langkah hukum Prabowo-Hatta bukanlah demi mengadili hasil dari Pilpres, namun lebih menggugat terhadap materi gugatan dalam penetapan rekapitulasi. “Kami menyadari bahwa proses bukanlah bagian dalam mengubah putusan MK namun untuk keadilan hukum dan perlu dicatatkan dalam sejarah Pilpres 2014 yang bermasalah substansial maka tak terselenggara keadilan secara substantif,” terangnya.

Pihak PTUN Jakarta sendiri tak menerima gugatan dari kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebab majelis hakim menyebutkan bahwa perkara tersebut tak termasuk kewenangan dari PTUN. “Menetapkan serta menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima. PTUN Jakarta juga tak berwenang dalam pemeriksa, memutuskan maupun menyelesaikan perkara bernomor 164/G/2014/PTUN. Diketahui gugatan tersebut nyata-nyata tak termasuk kewenangan absolut dari pengadilan PTUN,” terang Hendro Puspito selaku ketua majelis hakim pada persidangan PTUN Jakarta.

Selain dari itu, Hendro pun mempersilakan agar pihak penggugat mengajukan banding pada pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) jika merasa tidak puas terhadap putusan hakim. Pihak Prabowo diberitakan menggugat adanya Surat Ketua KPU bernomor 959/UND/8/2014 yang tertanggal 21 Juli 2014 sehubungan dengan undangan penetapan rekapitulasi pada hasil perhitungan suara serta penetapan dari pasangan calon presiden serta wakil presiden yang terpilih. “Jika ada yang tak sependapat, silakan melakukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan maka dengan ini, sidang selesai serta ditutup,” tegas Hendro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *