Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Artis – Bantahan Tyas Mirasih Dianggap Telat

2 min read

Kelihatannya, Tyas Mirasih sudah mulai gerah atas segala cibiran yang belakangan diterimanya sebagai buntut dari kasus prostitusi online yang menjerat kalangan artis Tanah Air. Walau sudah dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus ini, Tyas dalam kenyataannya masih saja jadi sasaran bully haters. Maka dari itu tidak mengherankan jika Tyas akhir-akhir ini sangat greget mendukung edaran Kapolri Badrodin Haiti terkait hate speech.

Bintang dalam The God Babe tersebut malah tak segan memanfaatkan edaran itu untuk mengancam para haters-nya. “Asyik! Siap-siap aja nih bakalan banyak yang kena,” dituliskan Tyas dalam akun Instagramnya. Seperti yang diketahui, nama Tyas Mirasih sempat tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus prostitusi online. Usai sempat raib dari ranah hiburan, mantan pacar Raffi Ahmad itu akhirnya membuat bantahan secara tertulis dan meminta pada pihak terkait agar tak lagi mengaitkan namanya terhadap kasus seronok itu.

Sekarang saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yang saat ini menyeret nama saya. Alhamdulillah karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya, bahwa dalam sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila,” tulis Tyas.

Maka dengan ini saya minta agar pihak-pihak yang terus menyudutkan saya dengan menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan menyetop pernyataannya terkait pemberitaan tentang saya yang tidak benar tersebut,” sambung Tyas.

Namun, menanggapi bantahan yang dibuat oleh Tyas tersebut, Pieter Ell selaku kuasa hukum tersangka Mucikari RA pun juga angkat bicara. Ia berpendapat bahwa seandainya Tyas merasa bahwa pemberitaan tersebut memang salah, harusnya ia menyangkal saat diminta jadi saksi pada beberapa waktu yang lalu. “Seharusnya ya menyangkal saat dipanggil sebagai saksi saat di pengadilan. Terlebih lagi putusan itu kan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya ya menyangkal pada hakim yang sudah mencantumkan namanya pada putusan,” kata Pieter Ell.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *