Fri. Nov 24th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Di Probolinggo

2 min read

Tiga anggota kawanan tersangka pencurian rel kereta api kepunyaan PT KAI, ujungnya berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur. Ketiga tersangka, yaitu AA (45 tahun), MS (43), serta J (50) adalah penduduk dari Dusun Pandansari, Desa tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya disebut melaksanakan tindakan pencurian rel kereta api di kawasan Stasiun Leces yang terletak di Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Setelah dibekuk, ketiga tersangka langsung digiring aparat ke Mapolres Probolinggo, buat menjalani tahap hukum lebih lanjut.

Iptu Putra Fajar Adi Winarsa yang merupakan Kasatreskrim Polres Probolinggo menjelaskan, ketiga tersangka diketahui melaksanakan aksinya pada 31 Oktober 2023 kurang lebih jam 23.00 WIB.

Ketika itu, aparat menerima informasi warga mengenai adanya tindakan pencurian rel kereta api. aparat pun bertindak cepat dengan mengunjungi tempat serta melaksanakan penangkapan.

“Mulanya setelah memperoleh informasi, anggota kami langsung melaksanakan pemeriksaan serta investigasi. hingga pada ujungnya, ketiga tersangka dapat diamankan,” tutur Fajar.

Fajar mengatakan, karena pencurian itu negara dirugikan senilai Rp 15 juta.”Keseluruhan alat bukti yang kami dapatkan ada sejumlah 17 lonjor rel kereta api. Dengan panjang 1,5 m,” jelasnya.

Walaupun rel yang dicuri adalah rel kereta api bekas, Fajar mengatakan, fungsinya masih cukup penting. hal tersebut lantaran rel yang dicuri itu adalah bantalan jalur kereta api. “Jadi keterangan pelapor, yaitu PT KAI. memang rel yang dicuri merupakan bantalan,” kata Fajar.

Fajar mengatakan, pada penangkapan ketiga tersangka, aparat mendapatkan alat bukti beberapa rel, yang dibawa dengan kendaraan SUV Daihatsu Terios dengan nopol N 1388 NN.

“Buat mempertanggungjawabkan kelakuannya, ketiga tersangka bakal disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 7 tahun kurungan,” imbuhnya.

Sedangkan salah satu tersangka mengatakan, dia mencuri beberapa rel kereta api lantaran terdesak lantaran kepepet serta memerlukan uang. “Baru sekali ini mencuri serta itu saya mengetahui jika dilarang,” katanya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka langsung dibawa aparat, buat selanjutnya dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *