Thu. Aug 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Bareskrim Telah Menetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

2 min read

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pada persoalan pencemaran nama baik. Kamaruddin jadi pelaku mengenai laporan yang dibuat oleh Direktur Utama atau Dirut PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.

“Iya telah jadi tersangka, ” ucap Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang merupakan Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Adi Vivid menjelaskan, penyidik pun telah mengirimkan panggilan penyidikan kepada Kamaruddin selaku tersangka. akan tapi, dia belum memberikan skedul dari penyidikan selaku tersangka itu.

“Sudah (ada panggilan selaku tersangka), ” katanya.

Adapun persoalan ini berasal saat Kamaruddin dilaporkan akibat dari penggalan videonya yang tersebar di media sosial. Pada video tersebut, Kamaruddin mengatakan terkait perempuan simpanan serta adanya uang Rp 300 triliun yang disediakan Dirut Taspen buat modal kampanye satu orang capres pada Pilpres 2024.

Laporan kepada Kamaruddin tercantum dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022. Kamaruddin pun sempat diselidiki selaku terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis 5 Januari 2023 lalu.

Mengenai adanya penggalan video tersebut, Kamaruddin sebelumnya mengatakan kalau ketika itu dia tengah jadi pengacara dari Rina Laowi yang adalah istri dari Dirut Taspen. Malah, Kamaruddin pun membawa beberapa alat bukti buat menguatkan pernyataannya tersebut.

Salah satu alat bukti yang dibawa yaitu hard disk yang bermuatan ribuan video mesum yang disinyalir dibuat oleh Dirut Taspen serta beberapa perempuan yang bukan istrinya.

Berdasarkan keterangan dari Kamaruddin, mengenai dugaan perbuatan asuslia tersebut pun telah dilaporkan melewati surat ke presiden RI, wakil presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, dan Kapolri serta Wakapolri. Pada surat, Kamaruddin mengatakan, kalau di dalam ponsel ataupun laptop Dirut Taspen memiliki kurang lebih 6.000 video mesum.

“Nah ini telah kita pindah ke hard disk. Ini seluruhnya isinya video mesum, di mana Dirut Taspen ini selaku tersangka serta wanita-wanita istri lain selaku turut tersangka. lantaran dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya aja yang pegang, ” ucapnya.

Tidak cuma itu, dia pun membawa serta memberikan bukti transfer bukti pembicaraan dari Dirut Taspen ke beberapa perempuan yang bukan istrinya.

“Kemudian saya pun bawa 1 koper bukti yang isinya transaksi keuangan, di mana dirut mengirim uangnya hingga Rp 200 juta setiap hari pada wanita-wanita lain serta keluarganya yang bukan muhrim, ” kata dia.

Kamaruddin pun membawa bukti kalau dirinya sempat menyurati Ketua KPK terkait harta kekayaan Dirut Taspen. Karena, menurutnya, Dirut Taspen tak melaporkan kekayaan yang sesungguhnya pada LHKPN.

“Dirut Taspen ini tak menyampaikan harta yang sesungguhnya pada KPK. tapi yang diinformasikan harta orang lain selaku LHKPN-nya. itu saya bawa bukti dan surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tetapi KPK tak melakukan apa-apa, ” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *