Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Ayah di Malang Tega Tusuk Paha Putrinya Pakai Gunting Jika Menolak Disetubuhi

2 min read

Ayah di Malang Tega Tusuk Paha Putrinya Pakai Gunting Jika Menolak Disetubuhi – Seorang bapak berinisial MS (45) yang merupakan warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, tega menganiaya putrinya sendiri kalau menolak ketika minta untuk bersetubuh. Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka dengan cara menusukkan gunting di bagian paha korban.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (9/7/2020) mengatakan bahwa tersangka pernah menganiaya korban dengan cara menusukkan gunting ke bagian paha, karena korban tak merespons ketika tersangka mengajaknya untuk bersetubuh.

AKBP Hendri menambahkan aksi penganiayaan kerap dilakukan oleh tersangka. Pada bagian paha korban, memang terdapat bekas luka tusukan gunting. Bahkan tersangka tidak segan-segan mengancam korban akan dibunuh jika menolak disetubuhi.

AKBP Hendri menambahkan dan jika korban menolak permintaan tersangka, korban pun diancam akan dibunuh dan sering mengatakan tak akan memberi nafkah kepada korban, ibunya, serta adiknya.

Awalnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh tersangka pada tahun 2017, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamar tiba-tiba dibangunkan oleh tersangka dan langsung meminta bersetubuh.

Menurutnya, usai aksi pemerkosaan yang pertama, tersangka justru kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan, tersangka memaksa korban untuk melayaninya sebanyak dua kali dalam sepekan.

AKBP Hendri menuturkan aksi persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka ketika Ibu korban dan adiknya sedang tidur pulas di kamarnya. Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban di kamar dan di ruang tamu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 yang telah diperbarui nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2004 terkait kekerasan dalam rumah tangga.

AKBP Hendri menambahkan tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara untuk Pasal perlindungan anak. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga, tersangkan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *