Nasional – Seorang perempuan muda ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah dengan luka di area leher di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu, 18 Agustus 2024 kurang lebih jam 18.30 WIB.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan polisi, identitas korban diketahui bernama Feny Sagita (23), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Korban diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lampung Utara.
Polisi tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP). Setelah itu mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara untuk dilakukan autopsi.
Dari informasi yang dihimpun, korban diduga merupakan wanita pekerja seks komersial (PSK). Korban diduga tewas dibunuh seusai berkencan dengan pelanggannya.
Setelah melakukan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi gerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Juki Firman.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara beberapa jam setelah kejadian. Polisi terpaksa menembak kaki pemuda berusia 24 tahun tersebut lantaran melawan saat akan ditangkap.
Pelaku berhasil diringkus berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dalam kasus pembunuhan korban, polisi menyita barang bukti, di antaranya, satu buah handphone milik korban, satu senjata tajam jenis pisau, satu pistol mainan, pakaian milik korban, dan satu tas wanita milik korban.
“Bersyukur dua jam setelah kejadian kami akhirnya menangkap pelaku JF,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat konferensi pers ungkap kasus di Polres Lampung Utara, Senin (19/8/2024).
Teddy menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku JF, pelaku ini telah mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban.
“Pelaku kenal melalui aplikasi kencan dan korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengan pelaku sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban tersebut,” jelas Teddy.
Teddy mengungkapkan, saat kejadian, korban dan pelaku telah bersepakat untuk bertemu untuk melakukan hubungan intim. Namun, saat bertemu, korban menolak sehingga pelaku emosi dan menghabisi nyawa.
Pelaku menghabisi korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil barang berharga milik korban lalu melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah di kamar mandi.