Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

5 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 20.000 Butir Ekstasi Dan 5 Kg Sabu Disita

Posted on 30/06/2024

Nasional – Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi serta sabu-sabu seberat 5 kilogram diamankan dalam aksi penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk lima orang pengedar serta kurir narkoba. Pengedar yang dibekuk, yaitu YL (31 tahun), AR (36) serta NA (24). Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu DW (33) serta DS (29) dibekuk di Palembang, Sumatera Selatan.

Kombes Manang Soebeti yang merupakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengungkapkan, barang haram itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, serta bakal dikirimkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Narkoba tersebut disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang disimpan di kursi belakang mobil pelaku.

Manang menjelaskan tim melaksanakan pengintaian di wilayah di kawasan Pelintung, Kota Dumai. Tetapi, tim memperoleh keterangan jika kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut serta tertunda sampai jam 23.00 WIB.

“Beberapa waktu kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia dengan warna abu-abu metalik dengan memakai plat nomor palsu melintas di TKP. Kami langsung melaksanakan penyergapan serta mendapatkan satu tas ransel besar yang berisi penuh narkoba,” jelas Manang, pada Minggu, 30 Juni 2024.

Manang mengatakan, atas temuan tersebut, aparat melaksanakan control of delivery dengan membawa pelaku YA ke Provinsi Sumatera Selatan. Setibanya di Sumsel aparat berhasil membekuk dua pelaku lainnya, yaitu DW dan DS.

“Mereka kami bekuk di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Tugas mereka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO),” tutupnya.

Semua tersangka sekarang ini telah ditahan di Polda Riau serta dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup atau 20 tahun penjara atau paling berat yaitu hukuman mati.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia