Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

3 Remaja Di Cakung Siram Air Keras ke Seorang Pelajar Karena Ingin Dianggap Hebat

Posted on 08/11/2024

Nasional – Tiga pemuda yang berinisial AF (17), FS (16), serta FT (16) menyiramkan air keras pada pelajar berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar jam 14.45 WIB.

Aksi itu dilakukan lantaran AF, FS, dan FT ingin dinilai hebat di mata teman-temannya.

“Berdasarkan pengakuan, mereka hanya baru melakukan satu kali dan tujuannya hanya untuk mencari jati diri dari para tersangka supaya dikira hebat,” ucap Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, di Mapolsek Cakung, Kamis (7/11/2024).

Panji menyebut, pelaku dan korban tak saling mengenal. Ketiga pelaku menyiramkan air keras ke sembarang orang.

Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang sekolah, berboncengan dengan temannya berinisial RS dan MR.

Lalu, dari arah yang sama, ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, seketika menyiramkan air keras ke MF.

“Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada korban,” ujar Panji.

Akibat siraman air keras itu, MF mengalami luka di kepala dan mata. “Sampai saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Kopi,” ucap Panji.

Sementara, ketiga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cakung Jakarta Timur. Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapatkan air keras dari saudara FS berinisial S yang kini tengah diburu.

“Selanjutnya, pelaku atau tersangka atas nama AF alias TM sudah ditahan di Polsek Cakung dan kemudian dua lagi karena statusnya masih Anak Berhadapan Hukum (ABH) saat ini dititipkan di panti rehabilitasi,” kata Panji.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Jo 55,56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia