Nasional – Lima saksi pelapor yang tergabung dalam Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu menyerahkan 16 barang bukti dan sembilan video kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penghasutan oleh Roy Suryo, dr Tifauzia, dan Rismon Sianipar mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa, 13 Mei 2025
Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu meyakini, keterangan para saksi dan barang bukti yang diserahkan akan memperkuat laporan yang diajukan.
“Kita akan buktikan bahwa apa yang kita sampaikan benar dan tepat. Kami yakin proses hukum tidak akan main-main,” ujar Zevrijn saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan.
Pelapor Lechumanan menjelaskan, laporan terhadap Roy Suryo cs dilakukan menggunakan delik murni dengan dasar hukum Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena Roy Suryo terkesan meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi adalah produk palsu,” kata Lechumanan.
Ia menambahkan, pihaknya masih menyimpan satu pasal tambahan yang belum dipublikasikan dan akan menyesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Saksi lain, Ade Hermawan menilai, pernyataan para terlapor telah menimbulkan keresahan dan keraguan di masyarakat terhadap keabsahan ijazah Jokowi. Ia bahkan menyebut adanya unsur pencemaran nama baik serta pelanggaran publikasi data pribadi.
“Hari ini saya menjadi ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi, tetapi kami juga yakin 90% bahwa proses di Mabes Polri akan membuktikan ijazah tersebut asli,” ujar Ade.
Kelima saksi pelapor kasus dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari pemeriksaan awal atas laporan mereka.