Nasional – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditangkap karena mencabuli 13 remaja laki-laki. Tersangka berinisial F (27) selama ini dikenal juga sebagai influecer dan sering menjadi motivator bagi anak muda.
Kasus pencabulan itu terungkap berawal dari kecurigaan para orang tua terhadap perubahan perilaku anaknya. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Ciamis.
Polisi sudah menangkap pria asal Kelurahan Sindangrasa, Ciamis itu di kediamannya pada Senin (5/5/2025) dan saat ini ditahan di Mapolres Ciamis atas tindakan kekerasan seksual terhadap 13 remaja berusia 14 dan 15 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh dari 13 korban pernah disodomi oleh tersangka. Para korban juga disuruh oral seks, bahkan dimasukkan mentimun ke anus.
“Sebelum melancarkan aksinya, para korban dilakukan kekerasan fisik untuk kemudian ditekan melakukan pelecehan seksual,” kata Akmal, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban kemudian memanfaatkan waktu yang ada untuk melancarkan aksinya. Polisi masih terus mendalami motif dan dugaan kelainan seksual mahasiswa motivator yang mencabuli para bocah itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F ini pandai berbicara dan pernah mengisi materi motivasi terhadap pelajar di sekolah. Di sini tersangka melakukan pendekatan terhadap korban dan akhirnya berniat untuk melakukan pelecehan seksual,” ujar Akmal.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat saat ini memberi pendampingan psikis terhadap para korban dan orang tuanya.
Sebanyak 13 korban saat ini masih mengalami trauma akibat dicabuli oleh mahasiswa tersebut.