Nasional – Polda Jawa Timur menemukan fakta baru di balik pengungkapan video syur calon model di Surabaya yang diunggah di media sosial Telegram berbayar.
Sebelumnya, Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka penyebar video syur calon model yang diunggah di Telegram Berbayar. Dua tersangka adalah N dan S warga Gresik Jawa Timur. Masing-masing diamankan di tempat tinggalnya, Rabu (18/12/2024).
Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan. Kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi menemukan fakta baru.
“Potensi tersangka lain dalam kasus video syur calon model kemungkinan ada, karena kasus ini tidak berhenti di sini saja,” kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).
“Kami menemukan fakta baru, yaitu peran dalam video itu yang ikut dalam pengambilan video. Dalam hal ini ada model sebagai pemeran dalam video itu, yang sengaja dilakukan pengambilan video dan foto tanpa busana sama sekali. Artinya ada pemeran (model) yang dengan sadar terlibat dalam pembuatan video tersebut,” tegasnya lagi.
Selain menemukan fakta baru, polisi mengaku, video syur calon model ini ternyata sudah beroperasi dalam kurun waktu 2015 hingga 2023 sejak beroperasi, tersangka berbagi peran. Satu tersangka S berperan melakukan pemotretan, serta melakukan pengambilan gambar secara candid.
“Untuk tersangka berinisial S melakukan pemotretan, perekaman video, baik melalui kamera maupun kamera yang disembunyiin di titik-titik yang sudah dia tempatkan sesuai rencana dia dan melakukan pengambilan video dan diedit untuk konsumsi sendiri dan dijual,” jelasnya lagi.
Sementara, pada tersangka kedua berinisial N, berperan menyediakan fasilitas. Bahkan, tersangka sudah mencetak kader untuk menjalankan bisnis yang sama.
“Sedangkan temannya inisial N ini, selain juga menyiapkan pengambilan video, juga melakukan perekrutan terhadap model-model yang mereka ambil video dan fotonya,” jelas AKBP Charles Tampubolon terkait video syur calon model tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.