Thu. Oct 19th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Tertimpa Pohon Ketika Naik Sepeda Motor, Suami Tewas Dan Istri Kritis Di Lombok Barat

2 min read

Satu orang pengemudi sepeda motor dengan nopol DR 4666 HO, meninggal dunia sesudah kejatuhan pohon di jalan raya Dusun Tegal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sedangkan istrinya mendapati luka berat di kepala serta patah tulang.

AKP I Made Dharma Yulia Putra yang merupakan Kasat Reskrim Polres Lombok Bara. Pada Selasa, 17 Oktober 2023, menjelaskan peristiwa bermula ketika terduga pelaku dengan inisial SA (54) yang merupakan seorang pemotong kayu, warga dari Desa Jagaraga, sedang memotong pohon seorang diri di tepi jalan, dengan memakai mesin pemotong kayu.

Ketika memotong pohon, mendadak hadir sepeda motor yang dikendalikan oleh korban yang bernama Lalu Rahman (43) serta istrinya Nurul Aenaini (38) yang merupakan penduduk dari Dusun Sedayu Desa Kuripan Lombok barat, yang bakal menjemput anaknya di sekolah. akan tetapi, mendadak pohon yang dipotong SA jatuh serta menimpa korban.

“Saat itu korban sedang melintas dengan berboncengan dari arah selatan menuju utara buat menjemput anaknya sekolah di Kecamatan Kediri. ketika korban lewat, pohon yang dipotong oleh terduga tersangka yang berinisial SA, jatuh serta langsung menimpa kedua korban, ” katanya.

Lebih lanjut, Dharma mengatakan, penduduk setempat langsung melaksanakan evakuasi pada kedua korban, serta mengantar mereka ke puskesmas tidak jauh dari lokasi peristiwa. akan tetapi, korban Lalu Rahman meninggal dunia di lokasi, sementara itu istrinya Nurul Aenaini mendapati luka berat di kepala serta patah tulang tangan.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kuripan buat memperoleh bantuan serta perawatan pertama, tapi korban Lalu Rahman tewas. sedangkan istrinya Nurul Aenaini mendapati luka berat di kepala serta tangannya patah, ” jelasnya.

Buat keperluan penyelidikan, terduga pemotong pohon SA, langsung dibawa ke Polres Lombok Barat, buat dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan buat melengkapi bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada. sekarang ini terduga tersangka telah kami amankan, masih kita mintai informasi, ” katanya.

Karena perbuatanya, terduga tersangka SA, terancam Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian membuat orang tewas dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *