Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap Dua Bandar Narkoba, Polda Riau Sita 2,6 Kg Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi

Posted on 23/12/2024

Nasional – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Kamis pekan lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita total 2,6 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil happy five, dan ratusan butir pil ekstasi.

Tersangka pertama, Rudi (35), ditangkap di salah satu rumah indekos di Jalan Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.680 gram sabu-sabu, 4.500 butir pil happy five, dan 479,5 butir pil ekstasi berbagai merek.

Tersangka kedua, M. Arif (24), ditangkap di kamar indekosnya di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari lokasi ini, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir pil happy five, serta sejumlah pil ekstasi berbagai merek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu indekos di Jalan Sutomo.

“Setelah dilakukan penggerebekan di kamar tersangka Rudi, kami menemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, ribuan pil happy five, serta ratusan butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Manang pada Senin 23 Desember.

Dari hasil interogasi terhadap Rudi, diketahui bahwa sebagian narkoba disimpan di lokasi lain, yakni di kamar kost M. Arif di Kelurahan Tangkerang Utara. Polisi kemudian memancing Arif untuk datang ke lokasi Rudi, dan langsung menangkapnya.

“Kami kemudian membawa keduanya ke kos M. Arif untuk melakukan penggeledahan. Di lemari kamar M. Arif, kami kembali menemukan narkoba berupa sabu-sabu, pil happy five, dan ekstasi,” tambah Kombes Manang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia