Nasional – Polresta Solo meringkus pria berinisial AS (47) yang merupakan warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah karena diduga melakukan KDRT pada istrinya yang berinisial VN (42) sampai meninggal dunia. Korban dianiaya oleh pelaku selama dua hari.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya seusai pihaknya menerima laporan dari adik korban tentang apa yang dialami kakaknya.
“Adik korban melapor bahwa kakaknya meninggal setelah dianiaya pelaku yang tak lain adalah suaminya. Kami pun menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan mengamankannya ke mapolres, Kamis (22/8/2024) malam,” ujarnya.
Menurut Ismanto, dari pemeriksaan sementara diketahui, pelaku menganiaya istrinya selama dua hari, yakni pada Sabtu (17/8/2024) hingga Minggu (18/8/2024) di rumahnya hingga korban mengalami luka memar dan lebam.
“Pelaku memukul dan mendorong korban hingga terjatuh dan membentur meja. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, tetapi kondisi korban memburuk dan meninggal di rumah sakit,” ungkapnya.
Awalnya kasus meninggalnya korban tidak dilaporkan ke polisi dan pelaku sebagai suami langsung mengadakan upacara pemakaman. Namun, setelah pemakaman, keluarga korban bermusyawarah dan sepakat untuk melaporkan hal itu ke polisi.
“Sebenarnya setelah dikabari kalau kakak saya meninggal Senin dini hari. Sampai di rumah sakit dan melihat kondisi tubuh kakak saya di kamar jenazah penuh lebam, sudah merasa ada yang janggal karena kata suaminya kakak saya dibawa ke rumah sakit karena panas tinggi. Saat itu mau langsung lapor polisi, tetapi tidak tega karena harus diautopsi. Saya merasa bersalah kalau hanya diam hingga akhirnya langsung lapor polisi,” ucap adik korban, Yudha Yanutama (36).
Sementara itu, untuk memastikan penyebab kematian korban, Polresta Solo melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumber.