Nasional – Seorang laki-laki bernama Saut Sinaga (38) ditangkap polisi karena menganiaya warga memakai besi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Motifnya, karena korban diduga menuangkan racun ke tempat penampungan air di ladangnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, korban bernama Afri Nicson Ujung.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban baru saja mengantarkan anaknya sekolah.
“Pelaku menghampiri korban dengan membawa sebilah besi berganggang kayu yang ujungnya tajam. Pelaku sempat berkata ‘begininya kalau menyiksa orang’ kepada korban,” kata Meetson dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).
Saut mengarahkan besinya ke arah korban. Beruntung, korban dapat mengelak. Kemudian pelaku berupaya lagi mengarahkan besi itu ke bagian mata korban. Namun korban menepisnya. Besi itu pun melukai lengan kanan korban.
Untuk membela diri, korban menendang kaki pelaku lalu menjatuhkan lari dari atas sepeda motornya. Korban meminta tolong ke warga sekitar. Tak lama, pelaku pun melarikan diri dari lokasi.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian lengan kanan dan membuat laporan ke Polres Dairi,” ucapnya.
Berangkat dari laporan korban, petugas melakukan proses penyelidikan dan visum.
Pada Kamis (5/9/2024), petugas menangkap pelaku di Desa Sitinjo II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku menganiaya korban karena sakit hati. Sebab, dia pernah melihat korban bersama warga lainnnya menuangkan racun ke bak penampung air di gubuk ladangnya,” ucap Meetson.
Kini, Saut telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.