Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sempat Dibawa Kabur Gangster, Motor Polisi Korban Penyiraman Air Keras Akhirnya Ditemukan

Posted on 25/01/2025

Nasional – Anggota gangster pelaku tawuran di Tangerang Selatan sempat membawa kabur motor milik Briptu Fadel Ramos yang disiram air keras. Motor tersebut kini telah ditemukan.

“(Motor) ketermu di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di rumah salah satu saksi anggota S-C-B-D (Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok), temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Sabtu (25/1/2025).

Alvino mengatakan motor tersebut dibawa kabur oleh Tersangka RA alias A (18). Belum diketahui lebih lanjut apakah RA merampas motor Briptu Fadel itu untuk dijual.

“Nggak, belum ke arah situ. Sementara penyampaiannya dia dititipkan saja (di Pesanggrahan),” kata dia.

Alvino mengatakan RA mengambil motor tersebut saat Briptu Fadel terjatuh dari motor. Melihat kesempatan itu, RA kemudian mengambil motor tersebut.

“Setelah korban mengendarai motor ini diserang kemudian motornya tercecer, ada kesempatan saat itu motor kosong dan jatuh, akhirnya si tersangka ke empat ini muncul niat dia menguasai sepeda motor tersebut,” jelas Alvino.

Saat ini motor matik milik Briptu Fadel telah diamankan Satreskrim Polres Tangsel. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 28 item barang bukti, termasuk motor Briptu Fadel.

“Kemudian barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik sebanyak lebih kurang 28 item yang secara garis besar terdiri dari pakaian para terduga pelaku atau tersangka, handphone para terduga tersangka, senjata tajam yang digunakan oleh tersangka, kemudian dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban tersebut,” ujarnya.

Pelaku penyiraman Briptu Fadel yakni MH alias H (19), HR (19), F (19), dan RA (18) telah ditangkap. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam maksimal 9 tahun penjara.

“Terhadap para tersangka kami terapkan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Ada dua motor yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Yaitu motor Briptu Fadel dan motor tersangka MH yang digunakan untuk menyimpan dua botol air keras tersebut.

Diketahui, Briptu Fadel sendiri disiram air keras pada Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Cirendeu Raya, perbatasan Ciputat Timur dan Jalan Cabe I Pamulang, Tangerang Selatan. Saat itu, dia bersama sejumlah rekannya sedang melakukan patroli hendak membubarkan gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam.

Gerombolan itu melawan. Mereka kemudian menyerang Briptu Fadel dan menyiramkan air keras kepadanya. Saat itulah motor Briptu Fadel dicuri.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia