Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Muna Tangkap 8 Pelaku Dan Sita 4.660 Liter Pertalite Hasil Penimbunan

Posted on 28/08/2024

Nasional – Sat Reskrim Polres Muna mengamankan sebanyak 4.660 liter pertalite dari hasil penggerebekan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM di sebuah SPBU yang berlokasi di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arsangka tersebut membuahkan hasil dengan menyita sebanyak enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan mengangkut pertalite secara ilegal.

“Selain itu, kami juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter pertalite dan uang tunai sebesar Rp10,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal,” kata Indra Sandy saat ditemui di Muna, Antara, Selasa, 27 Agustus.

Dalam operasi tersebut, pihaknya juga menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku yang menjalankan praktik penimbunan BBM ilegal.

Para pelaku diduga melakukan penimbunan dengan cara membeli BBM dengan jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU yang dikelola oleh PT Sumber Wakorambu Utama.

“Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi,” ujarnya.

Setelah membeli BBM dalam jumlah yang besar di SPBU, para pelaku menimbun BBM dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

“Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini,” ungkap Indra Sandy.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Indra Sandy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penimbunan BBM seperti yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Petugas kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.

“Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian,” tambah Indra Sandy.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia