Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dengan Modus Pura-pura Jual Mobil

Posted on 07/11/2024

Nasional – Peredaran narkoba senilai Rp 418 miliar yang dilakukan oleh jaringan internasional berhasil digagalkan polisi. Empat orang tersangka diamankan terkait kasus ini. Jaringan ini menyelundupkan narkoba dengan mobil sebagai kamuflase. Modus operandinya dengan berpura-pura melakukan transaksi jual-beli mobil, padahal sudah diisi sabu serta ekstasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Adapun, barang bukti yang disita polisi adalah 207,321 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000 (miliar),” kata Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” ucapnya.

Karyoto menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba. Para bandar narkoba juga akan dimisikinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka di Siak dan Bengkalis, Riau. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Karyoto.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak mengungkap modus operandi jaringan internasional dalam upaya peredaran gelap narkoba ini. Mereka menyembunyikan narkoba dalam dasbor dan kompartemen mobil.

“Perlu disampaikan terkait modus operandi ini sabunya ini dimasukkan di dalam dasbor mobil, termasuk di kompartemen mobilnya,” kata Donald.

Untuk mengelabui aparat, jaringan ini melakukan transaksi seolah-olah jual-beli mobil. Padahal, di dalamnya sudah terisi narkoba.

“Setelah ini dimasukkan semua narkotikanya, lalu inilah yang dikirim dari Riau ke Jakarta. Jadi modus operandinya jual mobil,” lanjut Donald.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
  • Bukan Cuma Lamine Yamal, Mantan Pelatih Timnas Spanyol Ini Juga Ikut Semprot Vinicius Junior 19/11/2025
  • Kiper Manchester United Ini Baru Saja Jalani Debut Yang Sempurna di Timnas Belgia 19/11/2025
  • Diminati Manchester United, Tchouameni Tegaskan Masih Betah Di Real Madrid 18/11/2025
  • Inilah Wejangan Dari Benzema Buat Vinicius Jr Jika Ingin Raih Ballon d’Or 18/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia