Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Di Depan Pintu Tol Keramasan Sumsel

Posted on 09/08/2024

Nasional – Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, membeberkan motif pembunuhan berencana yang terjadi di depan pintu Tol Keramasan gara-gara sakit hati karena upah tidak sesuai dengan penjualan minyak solar.

“Kasus pembunuhan MY terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2024,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono di Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 7 Agustus.

Pelaku RY yang saat itu mangkal ngojek di warung tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) didatangi orang tak dikenalnya sekitar pukul 03.00.

Korban berinisial MY bermaksud menjual minyaknya sebanyak 2 jeriken dengan harga Rp450 ribu dan upah Rp50 ribu. Namun, pelaku hanya mendapat upah Rp25 ribu

“Pelaku kesal karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan di antara keduanya,” kata Kapolrestabes.

Sakit hati pelaku tidak terhenti di situ. Dengan sepeda motornya, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, kemudian menemui kembali MY.

Kembali terjadi cekcok, lalu pelaku menyabetkan senjata tajam berulang-ulang. Pada saat itu korban sempat menangkis dan berlari.

Pelaku lantas mengejar MY sambil menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang hingga mengenai kepala dan bagian belakang. Korban pun roboh dengan tubuh penuh luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP. Di tempat ini polisi memperoleh informasi ada dua orang yang mengetahui kejadian tersebut.

Kapolrestabes mengatakan bahwa kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku.

“Kami lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah pada Selasa dini hari yang bersangkutan menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polisi lantas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna cokelat.

Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia