Nasional – Aditya Prayogi (AP) yang merupakan suami dari selebgram asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan penyelidikan laporan korban, penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan Aditya Prayogi sebagai tersangka kasus KDRT yang dialami Anastasia.
Aditya Prayogi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat (4/10/2024) siang. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Aditya Prayogi dari pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Dalam konferensi pers digelar di Polresta Bandar Lampung Jumat (4/10/2024) malam, Aditya Prayogi dihadirkan dengan memakai baju tahanan warna oranye.
Bersamaan penetapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa buku nikah Anastasia dan Aditya Prayogi, hasil visum dan beberapa rekaman video tindakan kekerasan yang dialami oleh Anastasia.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penetapan status tersangka AP ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kepolisian korban Anastasia yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan oleh penyidik, maka diduga kuat saudara inisial AP adalah pelaku tindak pidana KDRT,” kata Abdul Waras.
Abdul Waras menjelaskan, tindakan KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban Anastasia terjadi bermula saat korban Anastasia datang ke rumah pelaku tersebut untuk bertemu dan melihat sang anak.
Namun, saat Anastasia memangku dan menggunting kuku buah hatinya, tersangka menyuruh anak masuk ke dalam rumah melanjutkan makan dan mengusir pergi Anastasia yang sedang menggunting kuku anaknya.
“Saat itu tersangka memukul dan menjambak rambut korban, serta mengambil anaknya secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri,” papar Abdul Waras.
Abdul Waras mengungkapkan, merujuk laporan, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga AP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya terhadap tersangka AP dilakukan penahanan, selanjutnya kita akan proses sidik untuk kita koordinasikan dengan Kejaksaan,” ungkapnya.
Polisi menjerat Aditya Prayogi dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman 5 tahun penjara.