Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jakut Sebagai Tersangka

Posted on 16/08/2024

Nasional – Seorang laki-laki yang bernama Wahidin (38) warga Marunda, Jakarta Utara yang nekat membakar rumahnya sendiri seudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wahidin membakar rumahnya di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara usai berselisih dengan istrinya.

“Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran rumah,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/8).

Gidion menjelaskan bahwa penetapan status sebagai tersangka ini telah dilakukan sejak Minggu (11/8) siang.

Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

“Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando.

Ia menyebut, hingga saat ini motif pelaku membakar rumahnya masih didalami.

“Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon,” ungkapnya.

Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya.

“Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” ungkapnya.

Kata dia, saat kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi, yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia