Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jakut Sebagai Tersangka

Posted on 16/08/2024

Nasional – Seorang laki-laki yang bernama Wahidin (38) warga Marunda, Jakarta Utara yang nekat membakar rumahnya sendiri seudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wahidin membakar rumahnya di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara usai berselisih dengan istrinya.

“Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran rumah,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/8).

Gidion menjelaskan bahwa penetapan status sebagai tersangka ini telah dilakukan sejak Minggu (11/8) siang.

Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

“Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando.

Ia menyebut, hingga saat ini motif pelaku membakar rumahnya masih didalami.

“Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon,” ungkapnya.

Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya.

“Setelah cekcok, istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” ungkapnya.

Kata dia, saat kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi, yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia