Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tetapkan Pelajar SMA Pemeran Video Porno Sesama Jenis Dan Pelaku Inses Di Kuningan Jadi Tersangka

Posted on 06/10/2024

Nasional – Polres Kuningan, Jawa Barat, tengah menangani kasus pornografi asusila sesama jenis serta inses sesudah dua rekaman video tersebar di sosial media.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia belasan tahun yang terlibat dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku di bawah umur tersebut sengaja merekam aksi menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.

“Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangkus SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP,” katanya dikutip ANTARA, Jumat, 4 Oktober.

Meski jadi tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.

Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

“Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan pihaknya kini sedang menangani kasus pornografi, yakni video berisi tindakan asusila inses yang melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam,” ungkapnya.

Ika menyebutkan motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.

“Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia