Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tetapkan Pelajar SMA Pemeran Video Porno Sesama Jenis Dan Pelaku Inses Di Kuningan Jadi Tersangka

Posted on 06/10/2024

Nasional – Polres Kuningan, Jawa Barat, tengah menangani kasus pornografi asusila sesama jenis serta inses sesudah dua rekaman video tersebar di sosial media.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia belasan tahun yang terlibat dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku di bawah umur tersebut sengaja merekam aksi menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.

“Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangkus SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP,” katanya dikutip ANTARA, Jumat, 4 Oktober.

Meski jadi tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.

Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

“Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan pihaknya kini sedang menangani kasus pornografi, yakni video berisi tindakan asusila inses yang melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam,” ungkapnya.

Ika menyebutkan motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.

“Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia