Sun. Sep 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Sukses Gagalkan Pengiriman 12,6 Kg Ganja Melalui Bus Lintas Sumatera

2 min read

Polisi berhasil membatalkan peredaran 12,6 kg ganja yang dikirim melewati bus Bintang Utara di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Rabu, 6 September 2023.

Dua orang tersangka bernama Chairil Anwar serta Jabal Siregar ikut diringkus pada pengungkapan masalah ini. Iptu Parlando Napitupulu yang merupakan Kasi Humas Polres Labuhan Batu, menjelaskan pengungkapan berawal ketika pihaknya memperoleh keterangan adanya pengiriman ganja satu dus dengan bus Bintang Utara Putra dari arah Medan dengan tujuan Kota Dumai, Provinsi Riau.

Ketika bus melewati tempat kejadian, polisi kemudian menghentikannya tepat di depan Pos Lalu Lintas Sigambal, Labuhanbatu. “Hasilnya didapati satu dus yang berisikan 13 paket yang memakai kemasan lakban dengan warna kuning yang berisi daun ganja kering siap edar serta satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor seri 031469,” ucapnya.

Saat ditimbang, berat ganjanya 12,670 kilogram, setelah itu ketika diinterogasi, pengemudi bus menerangkan barang tersebut dikirim oleh satu orang dari loket bus Kota Medan menuju Kota Dumai.

“Anggota selanjutnya melaksanakan control delivery dengan membiarkan barang tersebut diantar hingga di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai serta mengikutinya dari belakang,” katanya.

Setibanya di loket yang dituju kurang lebih jam 09.30 WIB, dus tersebut diambil laki-laki bernama Chairil Anwar Pohan. Di ketika itulah polisi langsung membekuk Chairil. ketika diinterogasi dirinya mengatakan disuruh tersangka yang bernama M. Jabal Syah. tidak lama kemudian polisi meringkus Jabal di Kota Dumai pula.

Dari tangan Jabal Syah, pihak berwajib pun mendapatkan alat bukti narkotika 7 bungkus plastik klip kecil dengan isi sabu seberat 1,85 g. ”Berdasarkan kesaksian pelaku M. Jabal Syah Siregar dirinya telah empat kali memerintahkan Chairil mengambil paket yang berisi ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. tiap satu kali pengambilan, Chairil dikasih bayaran Rp 1 juta, ” kata Parlando.

Ucap Parlando menurut kesaksian Jabal Syah, barang tersebut dikirim oleh satu orang warga Aceh Tenggara berinisial ORI. saat ini polisi masih melaksanakan pengembangan buat menguak jaringan 2 tersangka.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) ataupun Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman penjara minimal selama 5 tahun serta paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal ditambah 1/3,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *