Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembuat Obat Terlarang Di Vila Wilayah Puncak

Posted on 15/07/2024

Nasional – Polisi meringkus empat pelaku yang menjadi pembuat obat terlarang dari sebuah pabrik rumahan di sebuah vila kawasan Puncak. Polres Cianjur menyita sekitar 300 ribu butir obat terlarang bermacam jenis dari tangan pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan yang mengolah obat terlarang itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut.

“Kami sebar petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang, sekaligus empat orang itu ditangkap dari dalam rumah,” kata dia, Sabtu (13/7/2024).

Keempat orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial F (33), AF (26), Fa (32), SM (51) yang semuanya merupakan warga luar Jawa Barat, dan sudah menjalankan usahanya sejak dua bulan terakhir dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.

Pemasaran obat terlarang yang ditambah dosisnya itu, kata Aszhari, dijual ke sejumlah kabupaten/kota besar di Jabar dan Jateng dengan keuntungan per bulan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar 300 ribu butir berbagai jenis dan merek dengan harga pasaran mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.

“Ratusan ribu butir obat terlarang yang kami sita merupakan produksi terakhir, diperkirakan selama dua bulan terakhir mereka sudah menjual lebih dari tiga juta butir ke berbagai kota/kabupaten besar di Jabar dan Jateng,” katanya.

Menurut dia, pelaku memasarkan obat terlarang itu menggunakan media sosial dengan pengiriman melalui paket guna mengelabui petugas, sehingga terkesan dari marketplace.

“Agar terkesan legal pelaku menggunakan media sosial dan pengiriman melalui biro jasa,” katanya.

Namun upaya tersebut, kata dia, akhirnya terbongkar setelah warga sekitar curiga dengan aktifitas yang dilakukan di dalam rumah yang merangkap menjadi pabrik.

“Kami mendapat laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia