Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembuat Obat Terlarang Di Vila Wilayah Puncak

Posted on 15/07/2024

Nasional – Polisi meringkus empat pelaku yang menjadi pembuat obat terlarang dari sebuah pabrik rumahan di sebuah vila kawasan Puncak. Polres Cianjur menyita sekitar 300 ribu butir obat terlarang bermacam jenis dari tangan pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan yang mengolah obat terlarang itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut.

“Kami sebar petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang, sekaligus empat orang itu ditangkap dari dalam rumah,” kata dia, Sabtu (13/7/2024).

Keempat orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial F (33), AF (26), Fa (32), SM (51) yang semuanya merupakan warga luar Jawa Barat, dan sudah menjalankan usahanya sejak dua bulan terakhir dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.

Pemasaran obat terlarang yang ditambah dosisnya itu, kata Aszhari, dijual ke sejumlah kabupaten/kota besar di Jabar dan Jateng dengan keuntungan per bulan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar 300 ribu butir berbagai jenis dan merek dengan harga pasaran mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.

“Ratusan ribu butir obat terlarang yang kami sita merupakan produksi terakhir, diperkirakan selama dua bulan terakhir mereka sudah menjual lebih dari tiga juta butir ke berbagai kota/kabupaten besar di Jabar dan Jateng,” katanya.

Menurut dia, pelaku memasarkan obat terlarang itu menggunakan media sosial dengan pengiriman melalui paket guna mengelabui petugas, sehingga terkesan dari marketplace.

“Agar terkesan legal pelaku menggunakan media sosial dan pengiriman melalui biro jasa,” katanya.

Namun upaya tersebut, kata dia, akhirnya terbongkar setelah warga sekitar curiga dengan aktifitas yang dilakukan di dalam rumah yang merangkap menjadi pabrik.

“Kami mendapat laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Cari Striker Baru, Manchester United Ingin Memboyong Mateo Retegui Ke Old Trafford 17/10/2025
  • PGN Lakukan Pemeriksaan Semburan Air Campur Gas Yang Muncul Di Sungai Surabaya 17/10/2025
  • Manchester United Kembali Berusaha Datangkan Carlos Baleba, Begini Jawaban Brighton 16/10/2025
  • Arsenal Memiliki Pemain Muda Yang Dianggap Mirip Dengan Lamine Yamal 16/10/2025
  • Florian Wirtz Dianggap Bakal Lebih Efektif Jika Dimainkan Di Sayap Kiri Liverpool 16/10/2025
  • Perkelahian Maut Tewaskan Kakak-Adik Di Kintamani Bali, Polisi Tetapkan 3 Orang Menjadi Tersangka 15/10/2025
  • Mobil Polri Dan PDAM Dibakar Dalam Aksi Demo Di Jayapura, Tiga Orang Luka Terkena Batu 15/10/2025
  • Penyamaran Polisi Di Salatiga Bongkar Peredaran Sabu 117 Gram, Residivis Ditangkap 15/10/2025
  • Polres Jombang Meringkus Residivis Setelah Tipu Peternak Dengan Modus Beli Kambing 15/10/2025
  • Alami Krisis Pemain Jelang Laga Melawan Girona, Hansi Flick Siapkan Kejutan Di Posisi No.10 Barcelona 15/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia