Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menahan Pria Yang Mengaku TNI Dan Todongkan Senpi Saat Dicegat Warga Di Pematangsiantar

Posted on 21/04/2025

Nasional – Polisi resmi menahan pria berinisial AS (56) karena kasus penodongan senjata rakitan dan mengaku sebagai anggota TNI.

Kasus ini bermula saat dua orang warga mencegat pelaku di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, mengatakan, mulanya dua orang warga mencurigai AS hendak melakukan pencurian.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor BK 6024 WAB menuju Jalan Bahkora dan melanjutkan ke Jalan Melanthon Siregar, Minggu sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu mengenakan jaket loreng dan membawa tas.

Saat warga meminta AS untuk berhenti, ia panik dan langsung menodongkan senjata.

Namun, senjata rakitan yang dipakai pelaku tak dapat digunakan.

“Pelaku berkata, ‘Apa kau, aku tentara,’ lalu mengeluarkan senpi dari dalam jaket bercorak loreng yang digunakannya dan berkata, ‘Ku tembak kau,’ sambil terus mencoba mengokang senpi yang dipegangnya,” ucap Sandi dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Ia melanjutkan, kedua warga tersebut langsung memegang kedua tangan AS sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Senpi dari tangan AS pun berhasil diamankan.

Warga setempat juga mendapati tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat martil, sangkur, borgol, obeng, tang, linggis, dan perkakas lainnya.

Kedua warga tersebut menyerahkan AS ke polisi.

Sandi mengatakan, AS merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selain barang bukti tas, polisi menyita 1 senpi rakitan jenis pistol Makarov semi otomatis T16900093 MP-654K kaliber 4.5 mm, 1 magazine, dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” katanya.

AS dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 serta UU RI Nomor 8 Tahun 1948 tentang penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • MU Membutuhkan Kiper Baru, Nick Pope Dinilai Jawaban Tepat 06/08/2025
  • Newcastle Dilema Berat, Alexander Isak Paksa Transfer Ke Liverpool Dengan Cara Ekstrem 06/08/2025
  • Barcelona Memutus Kontrak Oriol Romeu Demi Bisa Mendaftarkan Rashford 06/08/2025
  • Real Madrid Ingin Merekrut Rodri, Manchester City Ambil Langkah Preventif 06/08/2025
  • Newcastle Sudah Berjuang Keras, Tapi Hati Benjamin Sesko Ternyata Hanya Untuk Manchester United 06/08/2025
  • Barcelona Kembali Kehilangan Talenta, Wonderkid ‘Titisan’ Frenkie de Jong Ini Resmi Gabung Ajax 06/08/2025
  • Enzo Fernandez Diincar Real Madrid, Chelsea Bisa Kena Kasus Yang Sama Seperti Alexander-Arnold 06/08/2025
  • Barcelona Bakal Jatuhkan Sanksi Pada Ter Stegen Yang Tolak Beri Data Medis 05/08/2025
  • Peran Baru Gavi Di Lini Tengah Barcelona, Ketajaman Memberi Warna Baru Dalam Permainannya 05/08/2025
  • Marcus Rashford Cetak Gol Pertamanya Buat Barcelona Di Laga Terakhir Tur Pramusim Asia 05/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia