Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menahan Pria Yang Mengaku TNI Dan Todongkan Senpi Saat Dicegat Warga Di Pematangsiantar

Posted on 21/04/2025

Nasional – Polisi resmi menahan pria berinisial AS (56) karena kasus penodongan senjata rakitan dan mengaku sebagai anggota TNI.

Kasus ini bermula saat dua orang warga mencegat pelaku di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, mengatakan, mulanya dua orang warga mencurigai AS hendak melakukan pencurian.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor BK 6024 WAB menuju Jalan Bahkora dan melanjutkan ke Jalan Melanthon Siregar, Minggu sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu mengenakan jaket loreng dan membawa tas.

Saat warga meminta AS untuk berhenti, ia panik dan langsung menodongkan senjata.

Namun, senjata rakitan yang dipakai pelaku tak dapat digunakan.

“Pelaku berkata, ‘Apa kau, aku tentara,’ lalu mengeluarkan senpi dari dalam jaket bercorak loreng yang digunakannya dan berkata, ‘Ku tembak kau,’ sambil terus mencoba mengokang senpi yang dipegangnya,” ucap Sandi dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Ia melanjutkan, kedua warga tersebut langsung memegang kedua tangan AS sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Senpi dari tangan AS pun berhasil diamankan.

Warga setempat juga mendapati tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat martil, sangkur, borgol, obeng, tang, linggis, dan perkakas lainnya.

Kedua warga tersebut menyerahkan AS ke polisi.

Sandi mengatakan, AS merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selain barang bukti tas, polisi menyita 1 senpi rakitan jenis pistol Makarov semi otomatis T16900093 MP-654K kaliber 4.5 mm, 1 magazine, dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” katanya.

AS dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 serta UU RI Nomor 8 Tahun 1948 tentang penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa 10/11/2025
  • Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Segel Ruang Kerja Bupati Dan Sekda Ponorogo 10/11/2025
  • Korban Tawuran di Pamekasan Bertambah Satu Orang, Total Dua Meninggal Dunia 10/11/2025
  • Buron 1 Tahun, Pelaku Penganiayaan Di Karaoke Sarkem Yogyakarta Diringkus Polisi 10/11/2025
  • Usai Insiden Ledakan Di SMAN 72 Jakarta Para Siswa Belajar Daring 09/11/2025
  • Kebakaran Janggal di Rumah Hakim Khamozaro, Kasus Ini Harus Diusut Tuntas 09/11/2025
  • Kafein Dapat Menjadi Obat atau Racun Buat Penderita Sakit Kepala 09/11/2025
  • Polisi Meringkus Kawanan Maling Curi Fasilitas Hotel Istana Ratu Johar Baru 09/11/2025
  • Bilqis, Balita Yang Hilang Di Makassar Ditemukan Di Jambi, Pelaku Penculikan Diringkus Polisi 09/11/2025
  • Keluarga Sebut Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Sempat Bawa Tas Dan Ngaku Ingin Pergi Ke MOI 08/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia