Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Membekuk Spesialis Pencurian Barang Dalam Mobil Di Palangkaraya

Posted on 09/08/2024

Nasional – Polisi berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian barang berharga di dalam mobil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan tersangka berinsial BRM (53), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Pahandut. Pelaku melakukan aksinya belum lama ini di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut.

“Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Jumat 2 Agustus 2024 di kediamannya di Jalan Seth Adji. Kini tersangka berinisial BRM, warga Bogor telah ditangkap dan siap diproses hukum lebih lanjut,” kata Volvy Apriana di Kalteng, Rabu 7 Agustus, disitat Antara.

Ia menuturkan, tersangka baru saja tiba di Kota Palangkaraya selama 10 hari sengaja untuk melancarkan aksinya tersebut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp4,8 juta dan satu cincin emas seberat 5 gram yang kini sebagai barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mencuri sebanyak tiga kali, termasuk di seputaran Jalan Tjilik Riwut pada jam 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar mobil dan berhasil mencuri dua tas hitam yang berisi handphone dan tas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Volvy mengatakan korban berhasil melacak tersangka hingga ke kosnya di Jalan Seth Adji. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan tembus ke kos tetangga. Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang curian, termasuk barang dari korban lain di Kapuas.

Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.

Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu hari nya.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” demikian Volvy.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia