Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Membekuk Spesialis Pencurian Barang Dalam Mobil Di Palangkaraya

Posted on 09/08/2024

Nasional – Polisi berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian barang berharga di dalam mobil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan tersangka berinsial BRM (53), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Pahandut. Pelaku melakukan aksinya belum lama ini di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut.

“Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Jumat 2 Agustus 2024 di kediamannya di Jalan Seth Adji. Kini tersangka berinisial BRM, warga Bogor telah ditangkap dan siap diproses hukum lebih lanjut,” kata Volvy Apriana di Kalteng, Rabu 7 Agustus, disitat Antara.

Ia menuturkan, tersangka baru saja tiba di Kota Palangkaraya selama 10 hari sengaja untuk melancarkan aksinya tersebut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp4,8 juta dan satu cincin emas seberat 5 gram yang kini sebagai barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mencuri sebanyak tiga kali, termasuk di seputaran Jalan Tjilik Riwut pada jam 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar mobil dan berhasil mencuri dua tas hitam yang berisi handphone dan tas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Volvy mengatakan korban berhasil melacak tersangka hingga ke kosnya di Jalan Seth Adji. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan tembus ke kos tetangga. Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang curian, termasuk barang dari korban lain di Kapuas.

Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.

Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu hari nya.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” demikian Volvy.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia