Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Membekuk Spesialis Pencurian Barang Dalam Mobil Di Palangkaraya

Posted on 09/08/2024

Nasional – Polisi berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian barang berharga di dalam mobil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan tersangka berinsial BRM (53), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Pahandut. Pelaku melakukan aksinya belum lama ini di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut.

“Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Jumat 2 Agustus 2024 di kediamannya di Jalan Seth Adji. Kini tersangka berinisial BRM, warga Bogor telah ditangkap dan siap diproses hukum lebih lanjut,” kata Volvy Apriana di Kalteng, Rabu 7 Agustus, disitat Antara.

Ia menuturkan, tersangka baru saja tiba di Kota Palangkaraya selama 10 hari sengaja untuk melancarkan aksinya tersebut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp4,8 juta dan satu cincin emas seberat 5 gram yang kini sebagai barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mencuri sebanyak tiga kali, termasuk di seputaran Jalan Tjilik Riwut pada jam 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar mobil dan berhasil mencuri dua tas hitam yang berisi handphone dan tas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Volvy mengatakan korban berhasil melacak tersangka hingga ke kosnya di Jalan Seth Adji. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan tembus ke kos tetangga. Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang curian, termasuk barang dari korban lain di Kapuas.

Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.

Tersangka mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu hari nya.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” demikian Volvy.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia