Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Motor Di Jayapura

Posted on 20/06/2025

Nasional – Tim Paniki Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura, mengungkap aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MDI (30).

Pelaku yang merupakan warga BTN Joko Indah, Sentani, menggelapkan motor milik korban, Arizal Setiawan, dan menjualnya dengan harga murah melalui media sosial Facebook.

Kepala Polsek Sentani Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunardi, menjelaskan bahwa penggelapan ini bermula pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat itu, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi PA 6416 JH di kawasan BTN Sereh, Sentani.

Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi.

Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Awalnya, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa motor korban di kawasan BTN Sereh, Sentani. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor dan sulit dihubungi.”

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah menjual motor sewaan tersebut melalui Facebook kepada seseorang bernama Soni dengan harga Rp 4 juta.

“Transaksi dilakukan di pinggir Pantai Hamadi, Jayapura. Sebelumnya, pelaku sempat bertengkar dengan teman perempuannya saat berteduh di kawasan Koramil Hawai, hingga akhirnya sang teman meninggalkannya,” ungkap Sunardi.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Makendang, Sentani, dan pada pukul 15.25 WIT, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses lebih lanjut.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota.”

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pelacakan terhadap barang bukti yang telah dijual di Pantai Hamadi,” kata Sunardi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia