Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Motor Di Jayapura

Posted on 20/06/2025

Nasional – Tim Paniki Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura, mengungkap aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MDI (30).

Pelaku yang merupakan warga BTN Joko Indah, Sentani, menggelapkan motor milik korban, Arizal Setiawan, dan menjualnya dengan harga murah melalui media sosial Facebook.

Kepala Polsek Sentani Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunardi, menjelaskan bahwa penggelapan ini bermula pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat itu, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi PA 6416 JH di kawasan BTN Sereh, Sentani.

Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi.

Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Awalnya, pelaku bersama seorang teman perempuan menyewa motor korban di kawasan BTN Sereh, Sentani. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan motor dan sulit dihubungi.”

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah menjual motor sewaan tersebut melalui Facebook kepada seseorang bernama Soni dengan harga Rp 4 juta.

“Transaksi dilakukan di pinggir Pantai Hamadi, Jayapura. Sebelumnya, pelaku sempat bertengkar dengan teman perempuannya saat berteduh di kawasan Koramil Hawai, hingga akhirnya sang teman meninggalkannya,” ungkap Sunardi.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Makendang, Sentani, dan pada pukul 15.25 WIT, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses lebih lanjut.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota.”

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pelacakan terhadap barang bukti yang telah dijual di Pantai Hamadi,” kata Sunardi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia