Nasional – TS dan GN alias Ipay yang merupakan dua pelaku penipuan serta penggelapan mobil diringkus Unit Reskrim Polsek Ciracas sesudah memperoleh laporan dari korban. Kedua pelaku diringkus di dua tempat yang berbeda.
“Tersangka inisial TS ditangkap di daerah Batu, Malang, Jawa Timur. Sedangkan tersangka GN ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiyansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni.
Pengungkapan kasus tersebut, sambung Kapolsek, bermula atas adanya laporan korban berinisial PK dengan Laporan Polisi: B / 302 / V / 2023 / SPKT / SEK. CRS /RJT / PMJ / Tanggal 05 Mei 2023 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciracas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi penipuan dan penggelapan itu bermula saat pelaku berinisial TS meminta tolong kepada saksi berinisial MFB untuk menyewakan 1 unit mobil Daihatsu Ayla milik korban dengan alasan untuk keperluan keluarga.
Selanjutnya saksi MFB menyanggupi dan mendatangi rumah korban bersama AH untuk menyewa mobil korban.
“Mobil diserahkan oleh kedua saksi kepada pelaku yang sebelumnya sudah janjian bertemu dipinggir jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur,” ucapnya.
Selanjutnya mobil korban dibawa oleh pelaku selama 3 hari dengan uang sewa per hari sebesar Rp 250 ribu. Uang sewa tersebut dibayarkan ke rekening BCA saksi MFB.
“Selanjutnya uang langsung ditransfer ke rekening Bank BCA milik korban. Namun pada hari ke empat, pelaku sudah tidak membayar sewa mobil korban,” katanya.
Kemudian tanpa sepengetahuan saksi dan tidak seizin pemilik mobil, pelaku justru nekat menggadaikan mobil korban lewat perantara teman pelaku lainnya berinisial GN alias Ipay oleh seseorang dengan sapaan RT di wilayah Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Mobil digadai sebesar Rp 15 juta dan dibayar ke nomor rekening milik pelaku dengan cara mentransfer.
“Setelah menerima uang hasil gadai mobil, pelaku datang ke rumah GN alias Ipay dan memberikan komisi Rp 300 ribu,” ucapnya.
Dua hari kemudian, pelaku menanyakan keadaan mobil karena mau ditebus kepada GN alias Ipay. Namun dikatakan Ipay bahwa mobil itu sudah digadaikan lagi ke daerah Cianjur, Jawa Barat, kepada orang yang berinisial T.
Karena sudah kehilangan jejak keberadaan mobil, pelaku kabur ke Bandung, Jawa Barat, bersama anak dan istrinya selama 6 bulan. Sementara korban sudah membuat laporan di Polsek Ciracas. Kemudian pelaku bersama keluarganya kembali kabur ke daerah Batu, Malang, Jawa Timur. Pelaku pun akhirnya ditangkap.
“Kedua pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek Ciracas untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat ulahnya, tersangka TS dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana sedangkan tersangka GN alias Ipay dijerat Pasal 378 dan atau 372 dan atau 480 jo 56 KUHPidana.
“Kedua tersangka masih kami periksa intensif untuk mengetahui mencari apakah masih ada korban lain,” katanya.