Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Membongkar Kasus Peretasan Server Pulsa Smartfren Yang Rugikan Ratusan Juta

Posted on 29/08/2024

Nasional – Polisi berhasil membongkar kasus dugaan peretasan server pulsa milik PT Smartfren Telecom yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp350 juta.

Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam penanganan kasus tersebut, seseorang berinisial SH telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka,” ujar Ade kepada VOI, Kamis, 29 Agustus.

Kasus dugaan peretasan server pulsa ini bermula saat PT Smartfren Telecom melalui tim NOC (Network Operation Center) menemukan adanya beberapa transaksi anomali.

Bahkan, dari seluruh transaksi anomali yang ditemukan jumlahnya mencapai Rp350 juta.

“Menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, dan 10 Juli 2024,” sebutnya.

Kemudian, PT Smartfren Telecom melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan dan hasil penyelidikan serta penyidikan itulah dilakukan penangkapan terhadap SH.

Penangkapan dilakukan di kediaman SH yang berada di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, yang bersangkutan mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan topup pulsa ke MSISDN miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom,” ucap Ade.

“Melakukan top up pulsa secara ilegal dengan jumlah total sebesar Rp.4.350.000,” sambungnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus dugaan peretasan server pulsa PT Smartfren Telecom tersebut. Sebab, kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, SH dipersangkakan dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia